Legislator Minta Pemerintah Pusat Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Subsidi

01-08-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Dok/nvl

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon subsidi 3 kg.

 

"Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal," kata Mulyanto kepada awak media, Senin (1/8/2022).

 

Menurutnya, penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Terlebih lagi menjelang tahun politik seperti saat ini. Ia berharap Pemda jangan membuat gaduh.

 

Oleh karenanya, Ia mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3kg bersubsidi. Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat.

 

Politisi dari Fraksi PKS ini menilai sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon. Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan, sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19.

 

Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat. "Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya," tegas Mulyanto.

 

Sebelumnya diberitakan beberapa Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) membuat edaran terkait kenaikan HET gas melon 3 kg. Beberapa daerah seperti, Tangerang, Tasik, Garut, Kuningan secara resmi menyatakan adanya kenaikan HET. Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya. (ayu/aha) 

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...